life is choice

Sabtu, 06 Desember 2014

cyber cryme

I. Definisi Cybercrime
Pada awalnya, cyber crime didefinisikan sebagai
kejahatan komputer.
Menurut mandell dalam Suhariyanto (2012:10)
disebutkan ada dua kegiatan Computer Crime :
     1. Penggunaan komputer untuk melaksanakan
perbuatan penipuan, pencurian atau
penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh
keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan
atau pelayanan.
    2. Ancaman terhadap kompute itu sendiri, seperti
pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan
pemerasan


II. Karakteristik Cybercrime
Karakteristik cybercrime yaitu :
1. Perbuatan yang dilakukan secara ilegal,tanpa hak
atau tidak etis tersebut dilakukan dalam
ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat
dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku
2. Perbuatan tersebut dilakukan dengan
menggunakan peralatan apapun yang terhubung
dengan internet
3. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian
material maupun immaterial yang cenderung lebih
besar dibandingkan dengan kejahatan
konvensional
4. Pelakunya adalah orang yang menguasai
penggunaan internet beserta aplikasinya
5. Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas
negara

III. Bentuk-Bentuk Cybercrime
Klasifikasi Kejahatan komputer :
1. Kejahatan yang menyangkut data atau informasi komputer
2. Kejahatan yang menyangkut program atau software
komputer
3. Pemakaian fasilitas komputer tanpa wewenang untuk
kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan
atau operasinya
4. Tindakan yang mengganggu operasi komputer
5. Tindakan merusak peralatan komputer atau yang
berhubungan dengan komputer atau sarana penunjangnya

Pengelompokkan bentuk kejahatan yang berhubungan
dengan penggunaan TI :
1. Unauthorized acces to computer system and service
2. Illegal Content
3. Data Forgery
4. Cyber Espionage
5. Cyber sabotage and extortion
6. Offense Against Intellectual Property
7. Infrengments of Privacy

1. Unauthorized acces to computer system and service

Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki / menyusup
kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah,
tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan yang di masuki

2. Illegal Content

Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke
internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis
dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum
Cth :Pornografi, penyebaran berita yang tidak benar

3. Data Forgery

Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumendokumen
penting yang tersimpan sebagai scriptless
document melalui internet

4. Cyber Espionage

Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan memata-matai terhadap pihak lain
dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran

5. Cyber Sabotage and Extortion

Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan ,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data,
program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan internet

6. Offense Against Intellectual Property

Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan
intelektual yang dimiliki pihak lain di internet

7. Infrengments of Piracy

Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang
merupakan hal sangat pribadi dan rahasia



SEKIAN TERIMAKASIH




Tidak ada komentar:

Posting Komentar