life is choice

Sabtu, 06 Desember 2014

cyber cryme

I. Definisi Cybercrime
Pada awalnya, cyber crime didefinisikan sebagai
kejahatan komputer.
Menurut mandell dalam Suhariyanto (2012:10)
disebutkan ada dua kegiatan Computer Crime :
     1. Penggunaan komputer untuk melaksanakan
perbuatan penipuan, pencurian atau
penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh
keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan
atau pelayanan.
    2. Ancaman terhadap kompute itu sendiri, seperti
pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan
pemerasan